Sumber: http://onlinebuku.com/2009/01/23/pewarna-alami-dari-limbah-kulit-manggis/comment-page-1/#comment-1391
Biasanya orang - orang memanfaatkan manggis adalah dengan memakan daging buahnya yang berwarna putih, dan mereka membuang kulitnya. Tanpa mereka sadari, mereka telah menambah jumlah limbah yang ada dengan membuangnya. Sebenarnya limbah dari kulit manggis yang telah dibuang dapat diolah kembali dan hasilnya bisa digunakan kembali (recycle). Setelah kita memakan manggis, otomatis kulit manggis yang kita buang tidak memiliki nilai guna lagi. Dengan adanya daur ulang kulit manggis kita dapat memberikan nilai tambah dengan memproduksinya sebagai bahan baku pembuatan zat pewarna alami.
Proses pembuatan zat pewarna alami dari kulit manggis ini adalah sebagai berikut :
1. Sortasilah kulit manggis yang akan digunakan
2. Lakukanlah pencucian kuli manggis sampai bersih
3. Lakukanlah proses blansing
4. Kemudian kulit manggis mengalami proses penghancuran
5. Kemudian kulit manggis yamg telah hancur di ekstraksi dengan metode maserasi (perendaman dalam larutan selama satu malam dalam lemari es)
6. Setelah diekstraksi kemudian dilakukan proses penyaringan untuk memisahkan dari ampasnya
7. Kemudian melalui proses filtrat
8. Kemudian melalui proses sentrifuga (diberikan pelarut)
9. Dihasilkan pigmen yang masih terdapat berbagai campuran
10. Dilakukan proses pemyaringan
11. Dilakukan proses penguapan
12. Kemudian dikeringkan
13. Dihasilkanlah pigmen (zat pewarna alami)
Analisis biaya pembuatan
Biaya langsung Rp 123.000
Biaya buruh langsung Rp 110.000
Biaya primer Rp 133.000
Biaya tak langsung Rp 30.000
Biaya produksi Rp 163.000
Biaya komersial Rp 25.000
Harga pokok produk per pesanan (4 kg) Rp 288.000
Harga pokok produk per kg Rp 74.500
Bila keuntungan kotor sebesar 30 % dari harga pokok, pajak penjualan adalah 10 % dari harga jual produk.
Harga jual produk = Rp 96.850
Harga ini diperoleh dari = Rp 74.500 harga pokok + Rp 22.350 keuntungan kotor
Pajak penjualan diperoleh dari 10 % x Rp 96.850 = Rp 9685
Keuntungan bersih yang akan diperoleh dari tiap produk adalah sebagai berikut :
Rp 96850 - Rp 74.500 - Rp 9685 = Rp 12.665/kg
Jadi kita dapat menarik sebuah kesimpulan, bahwa kuit manggis yang tidak memiliki nilai guna lagi dapat didaur ulang kembali untuk menghasilkan suatu produk baru yaitu berupa zat pewarna alami. Zat pewarna alami dapat digunakan dalam makanan dan minuman, dan tentunya aman pula untuk dikonsumsi masyarakat sehingga tidak berdampak negatif bagi kesehatan tubuh.
Pendaur ulangan kulit manggis juga merupakan satu solusi untuk menanggulangi permasalahan limbah yang ada, bayangkan jika satu orang membuang kulit manggis, berapa juta kulit manggis yang akan menumpuk. Oleh karena itu dibutuhkan suatu terobosan baru teknologi pendaur ulangan limbah kulit manggis menjadi suatu produk baru yaitu zat pewarna alami yang nantinya akan bermanfaat bagi masyarakat dan bagi kelestarian lingkungan khususnya dalam penanganan limbah kulit manggis.
Bookmark this post: |
0 komentar:
[+/-]Click to Show or Hide Old Comments[+/-]Show or Hide Comments
Posting Komentar